SUARAKRITIK COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Minggu (15/2/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku utama serta seorang tersangka penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula saat korban, Merianti (32), sedang berada di rumahnya sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Ketika aksinya diketahui korban, pelaku melakukan kekerasan dengan menyayat bagian leher korban sebelum melarikan diri sambil membawa satu unit telepon genggam merek OPPO A5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Korban mengalami luka pada bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Dumai.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Dumai, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Opsnal Pidum AIPTU Catursyah, SH berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari tangan NIA, petugas menemukan satu unit handphone OPPO A5 yang diketahui merupakan milik korban. Hasil pemeriksaan terhadap NIA mengungkap identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni RAHMAT JULIYANTO alias RAHMAT (28), warga Kecamatan Dumai Kota.
Berbekal informasi yang diperoleh, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku utama, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan setelah diketahui membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Dumai menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.












