Bappebti Izinkan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto



Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lampu hijau untuk perdagangan kontrak berjangka perpetual aset kripto di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). Kebijakan itu sengaja dikedepankan sebagai salah satu strategi untuk mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di tanah air.

Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, persetujuan atas produk baru tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang. Kontrak berjangka perpetual aset kripto sendiri merupakan salah satu layanan derivatif yang memungkinkan trader untuk melakukan perdagangan yang kontrak nilainya berasal dari aset kripto.

Kontrak tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan memungkinkan investor mempertahankan posisi tanpa melakukan roll over secara berkala. Sehingga fleksibilitas dan juga ragam pilihan transaksi bisa didapatkan oleh investor kripto.

“Kehadiran Kontrak berjangka perpetual aset kripto  merupakan perkembangan  positif  yang dinantikan para pelaku industri aset kripto di Indonesia. Di sisi lain, kontrak ini telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” jelas Kasan.

Transaksi Dilakukan di CFX

Transaksi tersebut akan berjalan di CFX dan di settlement oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan izin dari Bappebti. Kasan menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi implementasi produk baru ini sebagai bentuk komitmen pada pengembangan industri kripto di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi standar yang telah ditetapkan, untuk melindungi kepentingan masyarakat atau investor dan menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.

Sekretaris  Bappebti Olvy  Andrianita  menambahkan, pihaknya akan tetap menaruh fokus pada penerapan prinsip know-your-costumer (KYC), utamanya untuk inovasi pengembangan produk baru.

“KYC diterapkan guna memastikan aset kripto tidak disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan  terorisme. KYC juga dapat memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia,” tutur Olvy.

Direktur  Utama CFX, Subani mengapresiasi persetujuan produk baru di layanan derivatif tersebut. Ia berharap instrumen investasi anyar itu bisa mendorong adopsi yang lebih luas bagi investor.

Menurutnya, produk anyar itu mampu menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas harga aset kripto, yang pada akhirnya bisa menjadi kendaraan untuk memaksimalkan profit dari pergerakan harga melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang direstuinya kontrak berjangka perpertual aset kripto di Indonesia dan bagaimana dampaknya terhadap lanskap kripto tanah air? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *