.jpg)
SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Dumai pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan laporan, kejadian diduga berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangga bahwa terdapat seorang laki-laki yang masuk ke rumah melalui jendela bagian belakang. Saat ditanyakan kepada korban, korban hanya terdiam dan menangis.
Pada Senin pagi, 5 Oktober 2026, pihak keluarga kemudian membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan pemeriksaan terhadap korban serta membawa korban untuk menjalani visum. Setelah itu, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AP yang diduga terlibat dalam perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Polres Dumai.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui adanya perbuatan persetubuhan terhadap korban. Polisi kemudian melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara, pengamanan terlapor, pemeriksaan awal serta melengkapi administrasi penyidikan.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Dumai masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara serta proses penyidikan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan kondisi korban.












