Uni Eropa Sahkan RUU Anti Pencucian Uang, Berlaku untuk Kripto



Parlemen Uni Eropa (UE) telah berhasil mengadopsi paket Undang-Undang (UU) yang bakal memperkuat perangkat hukum UE untuk melawan pencucian uang dan pendanaan teroris. Aturan baru itu juga akan diberlakukan bagi kelas aset baru mata uang kripto dan turunannya yang beroperasi di wilayah Eropa.

Dalam laporan resminya dijelaskan, UU tersebut akan memberikan akses langsung bagi beberapa elemen masyarakat ke informasi beneficial ownership yang tersimpan dalam sistem registrasi nasional dan saling berhubungan di seluruh UE.

“Undang-Undang baru ini mengatur langkah-langkah tentang peningkatan uji tuntas dan pemeriksaan identitas pelanggan dari banyak lembaga, termasuk kripto. Setiap entitas wajib melaporkan aktivitas mencurigakan kepada unit intelijen keuangan (FIU) untuk mencegah transaksi ilegal,” jelas laporan.

Penerapan aturan ini dipercaya akan semakin memperketat regulasi aset digital di kawasan. Pasalnya, dalam waktu dekat, regulasi baru yang mengatur aktivitas kripto, Markets in Crypto Assets (MiCA) juga akan segera diterapkan.

Penyedia Layanan Kripto Bisa Dipaksa untuk Lakukan Uji Tuntas

Meskipun tidak dijelaskan secara detail perihal peningkatan uji tuntas dan pemeriksaan pelanggan bagi perusahaan penyedia layanan aset kripto (CASP), namun perjanjian sementara menunjukkan bahwa regulator bisa memaksa CASP untuk melakukan uji tuntas pada pelanggan mereka.

Dalam mekanisme itu, masing-masing entitas harus dapat melakukan verifikasi fakta dan informasi pelanggannya serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Selain itu, entitas juga harus mengetahui apakah pelanggan mereka masuk dalam daftar sanksi global atau tidak.

Selain itu, khusus untuk pembayaran tunai, transaksi di atas 10.000 euro diwajibkan untuk membuat laporan. Belum bisa dipastikan apakah aturan itu juga berlaku untuk transaksi kripto, karena sebelumnya disebutkan bahwa CASP diwajibkan menerapkan uji tuntas untuk setiap transaksi senilai 1.000 euro atau lebih.

Patrick Hansen, Direktur Strategi dan Kebijakan UE di Circle, menyatakan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk seluruh penyedia layanan aset kripto (CASP). Ini termasuk broker dan juga exchange, namun tidak untuk perusahaan penyedia dompet hak asuh mandiri.

Menurutnya, aturan terkait standar uji tuntas pelanggan bukanlah hal baru karena seluruh crypto exchange dan penyedia kustodian di UE sudah tunduk pada kewajiban ini.

Meskipun begitu, usulan UE untuk mengatur industri decentralized finance (DeFi) dan menambahkan platform NFT ke dalam cakupan kebijakan Anti Pencucian Uang (AML) bisa memiliki dampak signifikan pada industri.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *