Larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pemanfaatan influencer kripto sempat membuat pelaku pasar gaduh. Pelaku usaha dan juga influencer bahkan angkat suara untuk menanggapi hal tersebut. Merespons hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), selaku otoritas yang saat ini mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto, menyatakan bahwa tidak terdapat aturan spesifik yang mengatur klausul tersebut dari pihaknya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menuturkan bahwa tidak ada aturan spesifik mengenai promosi melalui influencer. Namun, ia menegaskan, jika promosi yang dilakukan menyangkut produk maupun entitas ilegal, Bappebti akan segera menindaklanjuti.
“Tidak ada aturan spesifik (yang mengatur tentang promosi melalui influencer),” ungkap Tirta kepada BeInCrypto, Selasa (16/7).
Saat menggelar Rapat Dewan Komisioner OJK pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 36 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produknya ke masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa tidak diizinkan adanya pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto maupun entitas tertentu.
Ajakan Investasi Harus Dilakukan oleh Pihak Ahli, Bukan Influencer
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyetujui aturan tersebut. Menurutnya, informasi yang sifatnya mengajak orang untuk berinvestasi harus dilakukan oleh mereka yang paham tentang manfaat dan risiko dari produk tersebut.
Ia menyoroti perihal keahlian seseorang untuk bisa menawarkan produk tertentu bukan berdasarkan kemampuan komunikasinya, melainkan pada kemampuannya mengelola investasi tertentu.
“Masyarakat sebenarnya bebas untuk mengutarakan pendapatnya di kanal media sosial, tetapi akan menjadi abu-abu jika mereka mengeluarkan pendapat pribadi dan mengajak orang lain untuk berinvestasi. Ini yang harus dibedakan antara pendapat pribadi atau endorsement. Tetapi, memang harus diatur juga bahwa tidak semua orang bisa mengajak untuk berinvestasi,” jelasnya kepada BeInCrypto.
Dalam pandangannya, terlalu berisiko jika ajakan untuk berinvestasi, baik pada produk saham, kripto, atau investasi apapun, diserahkan kepada influencer.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.