Lebih dari Rp86 Triliun Lenyap akibat Penipuan Kripto



Biro Investigasi Federal (FBI) dalam laporan ‘Cryptocurrency Fraud Report 2023’ mengungkap nilai kerugian yang diderita akibat tindak penipuan berbasis kripto. Setidaknya, sebanyak US$5,6 miliar atau lebih dari Rp86 triliun menguap lewat mekanisme tersebut.

Badan federal tersebut mencatat bahwa dari jumlah itu, terdapat 69 ribu pengaduan masyarakat yang melaporkan bahwa mereka mengalami penipuan keuangan yang melibatkan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Tether.

Menariknya, meskipun angka pengaduan hanya mencapai 10% dari total pengaduan penipuan keuangan, nilai kerugian yang dihasilkan dari aktivitas ini mencapai hampir 50% dari total kerugian penipuan keuangan.

“Sifatnya yang terdesentralisasi, cepatnya transaksi, dan kemampuannya untuk mentransfer nilai di seluruh dunia membuat aset kripto menjadi kendaraan yang menarik bagi para pelaku kejahatan. Di sisi lain, hal itu juga memberikan tantangan untuk bisa melakukan pemulihan dana atas dana yang dicuri,” jelas Asisten Direktur FBI, Michael D. Nordwall.

Kelompok Usia Senja Jadi Target Utama Penipuan Kripto

Kelompok kejahatan tersebut sepertinya secara sengaja menyasar masyarakat yang berada di kelompok usia senja. Sebanyak 16.806 korban adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun, dengan total nilai kerugian mencapai US$1,64 miliar atau lebih dari Rp24,69 triliun.

Kelompok usia 50-59 tahun menyusul dengan nilai kerugian total mencapai US$901,08 juta (sekitar Rp 13,9 triliun). Sementara kaum muda yang berada di bawah usia 20 tahun mengalami kerugian secara total sebesar US$14,74 juta.

Modus penipuan yang melibatkan investasi kripto palsu rupanya masih mendominasi. Data menyebutkan, sebanyak US$3,96 miliar atau sekitar Rp61,12 triliun berhasil dicuri melalui skema tersebut, diikuti oleh pelanggaran data pribadi yang menyebabkan raibnya US$494,49 juta dalam bentuk kripto.

Sebagai informasi, FBI menerima laporan pengaduan dari 200 negara lebih. Namun, jumlah kerugian dan pengaduan terbesar datang dari AS. Beberapa wilayah lain yang juga melaporkan adanya tindak penipuan berbasis kripto adalah Kanada, dengan 1.236 pengaduan dan kerugian mencapai US$72,08 juta, serta Kepulauan Cayman dengan nilai kerugian mencapai US$195,66 juta.

Bagaimana pendapat Anda tentang nilai kerugian akibat penipuan kripto yang mencapai Rp86 triliun ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *