BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, kini Inspektorat sedang memproses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Prajekan Kidul (Prakid) Kecamatan Prajekan, H. Ariska Prasetyo.
Informasi Irban IV, yang bertugas mengawasi di Kecamatan Prajekan dan Binakal menyebutkan, Pemerintah Desa Prakid, merupakan satu-satunya Desa di Kecamatan Prajekan yang berstatus Desa merah, artinya pelanggaran yang dilakukan di level akut.
“Kalau 60 hari kerja setelah LHP dibuat oleh Inspektorat, Kades Prakid tidak mengembalikan kerugian negara, maka Aparat Penegak Hukum (APH) berhak melakukan penyelidikan,” kata salah satu pemeriksa di Irban IV.
Informasi media ini, Warga Desa Prakid melakukan aksi demo terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Kantor Kecamatan Prajekan. Awaluddin Seto, koordinator aksi demo, yang juga sebagai Ketua Aliansi Peduli Prajekan Kidul Bersatu (AP2KB) membenarkannya.
“Kami bersama warga yang lain melakukan aksi demo ke Kantor Kecamatan Prajekan, agar kasus dugaan korupsi DD Desa Prakit diusut. Karena telah merugikan negara hingga ratusan juta,” kata Seto, sapaannya.
Pendemo meminta kepada Camat Prajekan, Deni Indra Pratama melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. Disamping pendemo minta anggaran yang dikorup dikembalikan, juga meminta agar Kades H. Ariska Prasetyo mengundurkan diri dari jabatannya.
“DD yang dikorupsi, program pembangunan MCK 10 unit @ Rp 10.000.000,00, tidak dilaksanakan. Bantuan UMKM sebesar Rp 246.500.000,00 tidak dijalankan, Jalan Tani tidak dikerjakan sebesar Rp 172.000.000,00,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, sisa anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 274.000.000,00. juga ikut raib. Total kerugian negara yang diduga dikorup oleh Kades Prakid mencapai Rp 792.500.000,00. (Syamsul Arifin/Bernas)