Insiden Peretasan Tak Pengaruhi Minat Investasi Kripto Indonesia



Pasca peristiwa peretasan yang menimpa salah satu platform kripto lokal, sampai saat ini belum terdapat laporan penurunan minat secara signifikan dari investor aset digital. Hal itu menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap industri anyar ini masih terjaga.

Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menegaskan, penting bagi asosiasi dan pelaku industri untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi investor

“Kami memahami bahwa insiden tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran. Namun kami berkomitmen untuk terus memperkuat standar keamanan serta menjaga transparansi dalam pengelolaan aset nasabah,” ungkapnya melalui keterangan resmi.

Menurutnya, terjaganya kepercayaan investor dipicu oleh hadirnya regulasi yang ketat dan adanya penerapan langkah keamanan yang komprehensif oleh para pedagang kripto di Indonesia.

Disamping itu, untuk menjaga kepercayaan, asosiasi bersama dengan para anggota digadang juga terus memperkuat standar keamanan lewat berbagai insiatif. Termasuk pemenuhan persyaratan ISO 27001, pendirian disaster recovery center (DRC) dan melakukan audit keamanan secara berkala guna meminimalisasi potensi celah keamanan.

Jelang tenggat waktu pemenuhan regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di 16 Oktober mendatang, Yudho menekankan pentingnya kepatuhan dan mendorong entitas kripto Indonesia untuk segera menyelesaikan prosesnya.

“Lisensi ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor,” tutur Yudho.

Dalam kacamatanya, entitas yang telah terdaftar secara resmi di Bappebti dan memiliki lisensi PFAK menunjukkan komitmennya terhadap keamanan, transparansi dan juga standar operasional yang tinggi.

Ditambah, perusahaan yang telah mengantongi lisensi PFAK kini mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang telah teregulasi pemerintah untuk menyimpan dananya. Dimana untuk aset fiat, 70% dana disimpan di lembaga kliring dan 30% di dalam platform. Pendekatan yang sama juga diterapkan pada aset kripto, sekitar 70% dana disimpan di lembaga depository khusus kripto sebagai langkah mitigasi atas risiko pencurian atau kehilangan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *