BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM Akhirnya pimpinan DPRD Jember dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat menanda tangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.
Penanda tanganan nota kesepakatan yang teramat penting itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna di gedung DPRD Jember, Jumat (15/11/2024).
Penanda tanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 senilai lebih Rp4,2 Miliar itu digelar sehari setelah Arief Tyahyono dilantik sebagai Penjabat Sekdakab Jember. Sebab, waktu yang tersisa untuk pembahasan dan pengesahan Perda APBD tahun 2025 hanya sampai tanggal 30 November 2024.
Ketua DPRD Jember H Ahmad Halim mengakui penanda tanganan kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 memang molor karena beberapa hal. Di antaranya adalah transisi keanggotaan DPRD Jember, sehingga pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga molor, yang di dalamnya termasuk Badan Anggaran.
“Sehingga pembahasan sampai dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024, belum dapat terselesaikan sebagaimana mestinya,” urai Halim saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Seiring berjalannya waktu, AKD DPRD Jember pun dibentuk. Namun belakangan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sekaligus Sekdakab Jember terseret masalah hukum. Sehingga pembahasan KUA-PPAS 2025 tidak bisa dilanjutkan, menunggu Penjabat Sekdakab Jember yang baru.
“Begitu Penjabat Sekda dilantik, pembahasan KUA-PPAS 2025 dilanjutkan, dan sekarang tangan tangan nota kesepakatan,” tambah Halim.
Selanjutnya KUA-PPAS APBD 2025 menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda APBD Jember 2025 (AAR/Bernas).