Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas Tanpa BPJS



loading…

Biaya melahirkan normal di Puskesmas tanpa BPJS memiliki tarif yang berbeda, tetapi kisarannya tidak terlalu jauh. Foto/ verywellfamily

JAKARTA – Biaya melahirkan normal di Puskesmas tanpa BPJS memiliki tarif yang berbeda, tetapi kisarannya tidak terlalu jauh karena tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2562 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan di fasilitas kesehatan dasar ditetapkan ke dalam beberapa bagian.

Seperti pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak empat kali dengan tarif sebesar Rp20.000 untuk setiap pertemuan.

Sementara, untuk persalinan normal biayanya sebesar Rp500.000, tidak termasuk obat-obatan. Puskesmas juga menyediakan layanan ibu nifas dan bayi baru lahir sebanyak empat kali dengan tarif Rp20.000 per pertemuan.

Keuntungan Bersalin di Puskesmas

1. Tenaga kesehatan profesional
Puskesmas didukung oleh tenaga kesehatan yang profesional dan berpengalaman dalam bidang kebidanan dan kandungan.

Mereka dapat memberikan penanganan yang tepat dan cepat, jika terjadi komplikasi persalinan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan ibu dan bayi.

2. Biaya Terjangkau
Biaya persalinan di Puskesmas lebih terjangkau jika dibandingkan di rumah sakit. Anda pun bisa bersalin dengan fasilitas kesehatan tanpa terbebani dengan biaya besar.

3. Lokasi Terjangkau
Puskesmas berada di lokasi yang strategis, yang dekat dengan masyarakat sehingga memudahkan bumil mengakses layanan persalinan, terutama jika mengalami persalinan mendadak.

(tdy)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *