Bank Sentral Rusia, bersama dengan Badan Intelijen Keuangan, Rosfinmonitoring, sedang melakukan uji coba layanan baru yang dinamakan “know-your-crypto-client“. Melalui sistem ini, pemerintah Rusia berniat membuka akses yang jauh lebih luas bagi lembaga kredit untuk melihat adanya hubungan antara transaksi mata uang fiat dan kripto guna kepentingan regulasi.
Laporan RBC menyebutkan, sejak 1 Juli 2022 silam, platform know-your-costumer (KYC) telah diberlakukan oleh Bank Sentral Rusia. Kuat dugaan, uji coba sistem baru ini akan mengadopsi prinsip yang sama dalam konteks keuangan tradisional.
Direktur Manajemen Portofolio Proyek Innotech, Ilya Bushmelev, menjelaskan bahwa tantangan yang saat ini dihadapi adalah bagaimana Rusia bisa melakukan identifikasi hubungan antara transaksi fiat dan kripto. Menurutnya, lembaga kredit saat ini memiliki konektivitas dengan mata uang fiat, namun belum dengan kripto.
Untuk mempercepat proses uji coba dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif, Bank Sentral Rusia juga melibatkan lima bank besar di sana dalam proses pengembangan.
“Hasil sementara memperlihatkan bahwa diperlukan alat yang bisa digunakan oleh lembaga kredit dalam melakukan kepatuhan kripto. Prosedur know-your-crypto-client dan know-your-crypto-transaction perlu dibentuk, sehingga memungkinkan regulasi kripto yang jauh lebih efektif,” jelas Bushmelev.
Warga Rusia Punya 96,9 Ribu Bitcoin
Kepala Departemen Rosfinmonitoring Alexander Kuryanov menambahkan, hasil uji coba ini memungkinkan pemerintah membuat rumusan pendekatan dan rekomendasi untuk menentukan siapa regulator yang berwenang mengawasi mata uang kripto serta siapa yang berhak bertindak sebagai penyedia mata uang digital.
Upaya untuk membuat regulasi kripto yang komprehensif di Rusia dapat dimengerti. Pasalnya, berdasarkan data Bank Sentral, sampai dengan kuartal ketiga tahun lalu saja, investor di negeri beruang putih itu diperkirakan sudah memiliki 96,9 ribu Bitcoin (BTC) atau sekitar 255 miliar rubel di wallet mereka.
Ditambah, sejak 2020, Rusia sebenarnya sudah mulai mengadopsi Undang-Undang Aset Keuangan Digital (DFA). Hanya saja, UU tersebut belum menetapkan siapa saja yang bisa bertindak sebagai penyedia mata uang digital, termasuk kripto. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada regulator untuk pemantapan regulasi di masa depan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.