RUU Stablecoin Berpotensi Ancam Dominasi Tether



Lembaga pemeringkat S&P Global memprediksi hadirnya kerangka aturan stablecoin yang diperkenalkan oleh dua senator Amerika Serikat (AS), Cynthia Lummis dan Kirsten Gillibrand, akan membuat lembaga perbankan menjadi pesaing berat bagi penerbit stablecoin utama, Tether (USDT).

Melalui regulasi baru tersebut, bank akan sangat didorong untuk ikut masuk ke dalam pasar stablecoin dan mengembangkan produk mereka sendiri.

Dalam laporan disebutkan, jika hal itu terjadi maka stablecoin dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia itu kemungkinan akan mengalami perlambatan pertumbuhan.

Pasalnya, aturan anyar itu akan membatasi nilai penerbitan stablecoin oleh lembaga non-bank untuk tidak melebihi US$10 miliar.

Sementara itu, jika melihat kapitalisasi pasar Tether saat ini, angkanya sudah mencapai US$110,51 miliar. Selain itu, hal lain yang juga berpotensi membuat Tether kehilangan tajinya adalah adanya kebijakan yang melarang entitas asal AS untuk menyimpan atau bertransaksi menggunakan USDT.

“Tether yang diterbitkan oleh entitas non-AS bukanlah stablecoin yang diizinkan berdasarkan RUU yang diusulkan, yang diprediksi akan mengurangi permintaan sekaligus meningkatkan permintaan stablecoin yang diterbitkan di AS,” terang S&P.

Aktivitas Transaksi Tether Mayoritas di Luar AS

Namun, S&P juga mencatat bahwa aktivitas transaksi Tether sebagian besar terjadi di pasar non-AS. Chief Executive Officer (CEO) Tether, Paolo Ardoino, menjelaskan bahwa hampir seluruh basis pengguna USDT berada di negara-negara berkembang.

Turki, Vietnam, Brasil, Argentina, dan beberapa negara di Afrika yang memiliki pasokan dolar yang terbatas adalah pengguna terbesar USDT.

“Tether memiliki lebih dari 300 juta pengguna secara global. Perusahaan ingin menjadi penyedia dolar terakhir bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank,” ungkap Ardoino.

Menurut S&P, stablecoin bisa menjadi pilar utama dalam adopsi blockchain di pasar keuangan. Salah satu jenis aset kripto itu berfungsi sebagai mata uang digital yang dapat digunakan untuk pembayaran on-chain yang efisien dan aman.

Terlepas dari hal itu, kerangka aturan anyar tersebut kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan aset yang sudah diatur oleh Departemen Layanan Keuangan New York (NYDFS), termasuk PayPal USD, Gemini USD, dan juga Paxos USD.

Selain karena nilainya yang jauh di bawah ambang batas, aktivitas penerbit stablecoin tersebut umumnya sesuai dengan panduan yang diberikan oleh NYDFS.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *