70% Volume Perdagangan Kripto Ada di Bawah Pengawasan CFX



PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), selaku satu-satunya bursa berjangka aset kripto yang teregulasi di Indonesia, menyebut bahwa 70% volume perdagangan aset kripto di tanah air berada di bawah pengawasan ketat perusahaan. Hal itu, menurut pihaknya, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memastikan ekosistem aset kripto yang aman, inovatif, dan transparan.

Direktur Utama CFX, Subani, menuturkan pihaknya mengemban misi untuk menjadi pemimpin nasional dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur bagi industri. Untuk itu, CFX terus mendorong Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa guna memperkuat ekosistem.

“Terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Sedangkan untuk CPFAK yang belum bergabung, mereka masih dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa,” jelas Subani melalui keterangan resmi.

Jumlah tersebut mengalami penambahan signifikan dalam 3 bulan terakhir. Pada April lalu, hanya terdapat 4 CPFAK yang mendapatkan SPAB dari CFX, termasuk Pintu, Pluang, Kripto Maksima (GOTO Group), dan Tokocrypto.

Bergabungnya para entitas kripto dalam negeri di CFX tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi, termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.

Pentingnya Kolaborasi antara Pemerintah dan Industri

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menambahkan bahwa kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi semakin mendesak guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dalam pandangannya, jika ekosistem yang terbangun sudah kuat, ini akan memungkinkan industri untuk beroperasi dengan lebih efisien dan aman. Selain itu, kepercayaan dari investor maupun konsumen juga akan semakin tinggi.

Oleh karena itu, Kasan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif.

“Kami terus berupaya untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar,” tambah Kasan.

Untuk dipahami, sesuai dengan mandat Pasal 14 Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang  aman dan transparan bagi semua pihak terlibat.

Dalam menjalankan operasionalnya, CFX berjalan bersama dengan lembaga kliring yang dikelola oleh PT Kliring Berjangka Indonesia dan lembaga penyimpanan aset kripto yang dikelola oleh PT Tennet Depository Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda tentang peran CFX dalam melakukan pengawasan perdagangan kripto Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *