Tutorial daftar nikah online pakai aplikasi PUSAKA, hemat tanpa ribet



Jakarta (ANTARA) – Menikah menjadi momen sakral yang paling dinantikan banyak pasangan. Kini, dalam perihal pendaftaran nikah, para pasangan dapat mengurusnya melalui aplikasi PUSAKA secara online.

Aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) diluncurkan oleh Kementerian Agama sebagai akses digital masyarakat dalam layanan keagamaan, salah satunya seperti pendaftaran pernikahan.

Para calon pengantin cukup menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan dan melakukan pendaftaran nikah dengan menggunakan ponsel.

Perlu diketahui, pendaftaran nikah mesti dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Apabila terlambat melakukan pendaftaran dari batas waktu yang ditentukan, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan alasan keterlambatan yang bermaterai.

Selain menghemat waktu, pendaftaran nikah melalui aplikasi ini memberikan kemudahan akses layanan KUA dengan efisien dan lebih modern.

Baca juga: Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag

Sebelum mendaftarkan pernikahan melalui aplikasi PUSAKA, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan para calon pengantin:

1. Surat pengantar nikah yang dikeluarkan dari kelurahan atau desa

2. Surat persetujuan mempelai

3. Surat izin orang tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun

4. Surat akta cerai, jika pihak individu calon pengantin sudah pernah menikah dan cerai

5. Surat izin komandan, jika pihak individu calon pengantin merupakan anggota TNI atau polri

6. Surat akta kematian yang dikeluarkan kelurahan atau desa, jika pihak individu calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

7. Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, jika:

  • Usia calon suami kurang dari 19 tahun
  • Usia calon istri kurang dari 19 tahun
  • Izin poligami

8. Surat izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing (WNA)

9. Fotocopy identitas diri (KTP)

10. Fotocopy kartu keluarga (KK)

11. Fotocopy akta kelahiran

12. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cara ajukan akad nikah di luar KUA dan jam kerja

Cara daftar nikah melalui aplikasi PUSAKA

Setelah berkas dokumen tersebut sudah dipersiapkan, berikut tata cara instal dan cara daftar nikah melalui aplikasi PUSAKA secara online:

  • Download dan install aplikasi PUSAKA di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
  • Setelah mengunduh aplikasi, calon pengantin membuat akun dan melakukan verifikasi melalui email atau nomor ponsel jika belum punya akun PUSAKA.
  • Dalam halaman utama aplikasi PUSAKA, pilih menu “Daftar Nikah” untuk memulai pengisian formulir pernikahan.
  • Calon pengantin harus mengisi data diri dengan lengkap, termasuk data diri calon suami berserta orang tua, calon istri berserta orang tua, dan wali nikah.
  • Pilih menu “Dokumen Persyaratan” dan ceklis dokumen yang sudah dipersiapkan untuk diserahkan ke KUA tujuan.

Bagi calon pengantin yang akan melakukan pernikahan di kantor KUA, tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, terdapat biaya layanan sebesar Rp600 ribu.

Pilihan tempat pernikahan ini akan muncul dalam aplikasi PUSAKA beserta tagihan pembayarannya.

Setelah pendaftaran nikah selesai, calon pengantin dapat menyerahkan berkas pernikahan ke KUA tujuan dan pemeriksaan dokumen persyaratan oleh petugas KUA.

Batas waktu penyerahan dokumen tersebut paling lambat 15 hari kerja dari hari pendaftaran. Apabila melewati dari waktu tersebut, pendaftaran sudah tidak berlaku lagi dan calon pengantin perlu melakukan pendaftaran ulang.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pengantin dapat mengunduh aplikasi PUSAKA dan membaca panduan “Persyaratan Nikah” yang tersedia di laman utama aplikasi.

Baca juga: Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *