Tangkal Kejahatan Kripto, Korea Selatan Bentuk Badan Khusus



Pemerintah Korea Selatan berniat membentuk badan khusus untuk menanggulangi kejahatan aset kripto. Hal tersebut sekaligus mempromosikan unit yang selama ini bertanggung jawab atas investigasi aset digital menjadi sebuah entitas yang dihuni oleh berbagai personel dari kementerian dan lembaga.

Media lokal melaporkan bahwa tingginya angka kejahatan yang berasal dari sektor aset virtual menjadi alasan utama digenjotnya upaya tersebut. Terlebih, dalam lima tahun terakhir, yaitu dari 2017 hingga 2022, kerugian yang diakibatkan telah mencapai lebih dari 5 triliun won dan diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Peleburan masing-masing unit khusus ini akan melibatkan Kementerian Kehakiman serta Kementerian Administrasi dan Keamanan Umum. Ketiganya bakal mengadakan diskusi untuk mencapai kesepahaman terkait rencana peningkatan status dari unit menjadi badan khusus yang menyelidiki aset virtual.

“Selain itu, Kantor Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan, Unit Intelijen Keuangan (FIU), Layanan Bea Cukai Korea, Perusahaan Asuransi, serta Layanan Pajak Nasional merupakan bagian dari unit khusus yang selama ini bertanggung jawab atas investigasi aset virtual,” jelas laporan tersebut.

Jumlah Laporan Transaksi Mencurigakan Naik 48,8%

Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea menjelaskan, sepanjang tahun lalu terdapat 16.076 laporan transaksi mencurigakan (STR) dari operator aset virtual. Jumlah tersebut meningkat 48,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal itu memperlihatkan bahwa ancaman kejahatan aset kripto yang mengincar masyarakat masih sangat tinggi. Oleh karena itu, FSC sudah mengembangkan sistem khusus yang mampu mendeteksi mana penerbit aset virtual yang menimbulkan kerugian pada sejumlah investor.

Di samping itu, mulai 19 Juli mendatang, FSC juga akan mulai memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, salah satu kebijakannya adalah memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup bagi pihak yang melakukan kejahatan aset kripto dan menimbulkan kerugian senilai lebih dari 5 miliar won.

Para pelaku bisnis aset digital juga diwajibkan untuk menyimpan persentase tertentu dari dana yang terpisah dari internet untuk melindungi aset kripto pengguna. Jika mengacu pada rancangan, rasionya mencapai 80% dari nilai ekonomi aset virtual tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *