Hukum  

Rumah Warisan Keluarga Akhirnya Miliki Sertifikat, Warga Jambi Rasakan Kemudahan PTSL


Siaran Pers  

Selasa, 25 Juni 2024

SUARAKRITIK.COM-JAMBI – Salah seorang warga Kelurahan Sijenjang di Provinsi Jambi, pada Selasa (25/06/2024) ini resmi menjadi pemilik sah atas tanah tempat rumah warisan keluarganya berdiri sejak 1977. Kurnia (33) bahkan menerima sertifikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sejak awal menempati rumah tersebut, Kurnia menceritakan bahwa keluarganya belum pernah mengajukan proses sertifikasi tanah. “Dari tahun 1977 langsung di sini. Dulu belum kepikiran buat sertifikat karena belum ada biaya,” terangnya usai menerima sertifikat.

Kurnia juga belum mengetahui jika sejak 2017 ada program pendaftaran tanah yang minim biaya. Barulah saat ia diperkenalkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya ia mulai mempertimbangkan untuk ikut membuat sertifikat tanahnya untuk pertama kali. Dengan dibantu Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Kurnia pun langsung mempersiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan.

“Kemarin Pak RT kasih info (PTSL) gratis. jadi saya ajukan. Tanya sama Pak RT, terus tanya lagi sama Pak Lurah gimana prosesnya. Ternyata prosesnya mudah dan persyaratan juga mudah. Dan untuk biaya tidak ada sama sekali,” ungkap Kurnia.

Ia menyimpulkan kurang lebih waktu yang terpakai untuk seluruh proses pendaftaran tanah adalah satu bulan. Waktu itu sudah termasuk proses Kurnia menyiapkan persyaratan administrasi, pengukuran tanahnya, hingga sertifikat miliknya rampung.

“Senang, sudah ada sertifikat. Lega, tidak punya beban,” ujar Kurnia bersama ibunya dengan penuh haru. (GE/PHAL





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *