Proteksi Naira, Nigeria Akan Segera Larang Trading Kripto P2P


Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Nigeria telah mengumumkan rencana untuk melarang perdagangan kripto peer-to-peer (P2P) dalam sebuah langkah regulasi yang signifikan. Perkembangan ini terjadi di tengah tindakan keras yang lebih luas, termasuk penangkapan dua eksekutif Binance.

Tak ayal, aksi penegakan oleh regulator Nigeria ini memperparah ketegangan di sektor kripto. Ini juga memicu kekhawatiran di antara entitas kripto global mengenai lingkungan regulasi di negara ini.

Nigeria Perketat Regulasi Seiring Bergulirnya Kasus Binance

Emomotimi Agama, Direktur Jenderal SEC, menyatakan keprihatinan serius soal dampak perdagangan P2P terhadap naira Nigeria. Agama menekankan urgensi langkah-langkah ini guna menstabilkan mata uang nasional.

“Yang perlu dilakukan adalah menghapus naira dari ruang P2P guna menghindari tingkat manipulasi yang terjadi saat ini. […] Kekhawatiran baru-baru ini mengenai trader kripto P2P serta dampaknya terhadap nilai tukar naira telah menggarisbawahi perlunya tindakan kolektif.”

Emomotimi Agama, Direktur Jenderal SEC

Platform peer-to-peer memungkinkan perdagangan langsung antara investor kripto dan memotong perantara. Karena itulah, metode ini mungkin telah menimbulkan kekhawatiran bagi regulator di Nigeria.

Tak hanya itu, para pejabat Nigeria sebelumnya telah menuduh Binance dan beberapa crypto exchange lainnya terlibat dalam penetapan harga dolar secara curang. Harga tersebut tidak mengacu pada harga naira Nigeria di bank sentral.

Walhasil, kondisi ini pada akhirnya membuat para spekulan mengambil kesempatan dan menjadikan harga di crypto exchange sebagai harga standar yang digunakan untuk perdagangan valuta asing. Masalah ini amat krusial, mengingat Nigeria masih terus berjuang melawan inflasi.

Tingkat Inflasi Nigeria.
Tingkat Inflasi Nigeria | Sumber: Bloomberg

Tanggapan Binance atas Tindakan SEC Nigeria

Ketika Nigeria bergulat dengan ketidakstabilan ekonomi, pendekatan SEC bertujuan untuk mengendalikan segala aktivitas yang terindikasi sebagai ancaman terhadap keamanan keuangan. Alhasil, inisiatif ini juga meluas ke regulasi mendatang yang menargetkan crypto exchange dan kustodian aset digital.

Adapun sikap agresif dari badan regulator ini telah mendapat sorotan awal tahun ini setelah pelarangan operasi Binance dan penahanan para top eksekutifnya, Tigran Gambaryan dan Nadeem Anjarwalla. Meskipun Anjarwalla berhasil melarikan diri, Gambaryan telah tertangkap di Abuja. Dia juga menghadapi sejumlah tuduhan, termasuk penggelapan pajak dan pencucian uang, yang akan membuatnya diadili bulan ini.

Menanggapi kasus yang sedang berlangsung antara perusahaan dan SEC Nigeria, Richard Teng selaku CEO Binance secara terbuka menuntut pembebasan Gambaryan. Dalam sebuah surat terbuka yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei, Teng mengkritik otoritas Nigeria karena telah menetapkan “preseden berbahaya” untuk keterlibatan perusahaan global.

Lebih lanjut, Teng membela integritas dan latar belakang profesional Gambaryan, terutama kontribusinya secara global dalam misi memerangi kejahatan keuangan.

“Penting untuk dicatat bahwa Tigran berangkat ke Nigeria bukan sebagai ‘pengambil keputusan’ atau ‘negosiator’. Dia hanya bertindak sebagai ahli fungsional dalam kejahatan keuangan dan peningkatan kapasitas dalam diskusi kebijakan.”

Richard Teng, CEO Binance

Faktanya, ini bukan pertama kalinya Binance secara terbuka menyerukan pembebasan para eksekutif mereka. Pada awal April 2024, Binance secara kolektif menerbitkan pernyataan untuk “meminta dengan hormat agar Tigran Gambaryan tidak dimintai pertanggungjawaban selama diskusi saat ini sedang berlangsung antara Binance dan pejabat pemerintah Nigeria”.

Bagaimana pendapat Anda tentang larangan P2P trading yang akan Nigeria berlakukan ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *