
SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di sebuah kebun sawit di Jalan Sungai Paul Gang Masa Indah, RT 001, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kerugian korban mencapai Rp1.692.000.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor (S) datang ke kebun sawit miliknya. Setibanya di lokasi, pelapor melihat seorang pria sedang mendodos buah sawit di kebunnya.
Pelapor kemudian merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan satu buah alat dodos yang digunakannya.
Setelah melakukan pengecekan, pelapor menemukan buah sawit yang baru didodos dan berserakan di sekitar kebun dengan berat sekitar 677 kilogram. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.692.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tim kemudian menganalisis rekaman video yang dibuat oleh pelapor. Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Bayu Saputra alias Bayu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa Bayu berada di sebuah rumah di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui identitasnya sebagai (BS) serta mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah sawit dan satu buah alat dodos.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polsek Sungai Sembilan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP, serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.












