Berita  

Pj Bupati Tutup Karaoke Wjufeen di Desa Sempol – BeritaNasional.ID


BeritaNasional.ID, Magetan, Jatim – Pj Bupati Magetan didampingi Pj Sekda, Kasatpol PP, dan Kepala DPMPTSP Magetan menutup usaha karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur  Kamis (02/12/2024)

Polemik tempat karaoke Wjufeen di Desa Sempol ini mencuat setelah warga mengadukan ke Pemerintah Desa. Warga menilai usaha karaoke sudah meresahkan, mengganggu ketertiban karena dicurigai menyediakan pemandu karaoke dan minuman keras. Warga membuat petisi penolakan terkait usaha tersebut. Mereka minta ditutup.

“Pemilik mau bekerjasama. Ini kita hentikan dulu sampai izin-izin dilengkapi,” kata Pj Bupati NIzhamul

Pj Bupati Magetan Nizhamul mengatakan sidaknya kali ini berkaitan dengan penertiban izin untuk memberikan kepastian berusaha dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Untuk penertiban usaha-usaha yang menyalahi izin, dan tidak berizin. Ini kan izinnya restoran tapi, untuk karaoke dan kos-kosan,” jelasnya.

Penutupan tempat karaoke Wjufeen ditandai dengan pelepasan papan nama yang dilakukan Satpol PP dalam sidak tersebut.

Sementara Fendy Sutrisno pemilik usaha menerima keputusan Pemkab Magetan. Hanya saja, dia meminta Pemkab Magetan tidak tebang pilih.

“Saya minta semua usaha serupa yang ditengarai tidak berizin, juga harus ditertibkan,” katanya.

Fendy mengatakan usahanya ini dimulai dari kos-kosan, dan resto. Kemudian, bersama investor dia membuat usaha karaoke.

Magetan sejatinya telah memiliki peraturan bupati yang melarang berdirinya tempat usaha hiburan karaoke. Perbup nomor 13 tahun 2020 menyebutkan penghentian izin usaha hiburan karaoke.9ik)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *