BeritaNasional.ID, GORONTALO — Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo pun mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak menghadirkan anak – anak pada saat pelaksanaan kampanye.
“Kami ingatkan kepada semua paslon maupun tim kampanye untuk tidak menghadirkan atau mengikutsertakan anak – anak dalam pelaksanaan kampanye,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Deklarasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Grand Sumber Ria Kota Gorontalo, Selasa (24/9).
Selain itu, Idris juga meminta kepada seluruh paslon untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi berupa baliho dan spanduk yang telah terpasang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Selanjutnya kami meminta kepada pasangan calon untuk dapat menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpampang yang sudah dipasang bersebaran di seluruh wilayah provinsi,” lanjutnya.
Idris menjelaskan pula hal ini disampaikan kepada seluruh paslon dan tim kampanye paslon agar dalam pelaksanaan kampanye Pilkada tidak terjadi pelanggaran.
“Ini adalah upaya mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan oleh pasangan calon, partai politik ataupun yang dilakukan oleh tim sukses,” tandasnya.
(Noka)