BeritaNasional.id, SURABAYA— Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menuai sorotan publik. Perkara yang menjerat 21 tersangka itu dinilai telah melampaui batas kesabaran masyarakat dan menjadi ujian serius bagi ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi yang bersifat sistemik dan berulang. Senin (9/2/2026).
Pegiat antikorupsi Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai KPK tidak boleh lagi bersikap setengah hati dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, penundaan penahanan terhadap para tersangka justru memperpanjang mata rantai kejahatan dan berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi.
“Ini bukan kasus biasa, melainkan kejahatan yang berulang dan terstruktur. Jika KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan terus hidup dengan aktor yang berganti, tetapi pola yang sama,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulis,
Ia mengingatkan bahwa kasus dana hibah Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian panjang praktik korupsi yang selama bertahun-tahun membelit pemerintah daerah tersebut. Mulai dari pengondisian anggaran, penggunaan perantara politik, pemotongan dana secara sistematis, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.
Menurut Gus Lilur, KPK sejatinya telah membuka konstruksi perkara secara terang. Ia menyebut, sejak awal dana hibah dikendalikan oleh jaringan perantara, proposal tidak disusun oleh masyarakat penerima, dan dana yang disalurkan mengalami pemotongan berlapis.
“Akibatnya, dana yang sampai ke kelompok masyarakat jauh dari nilai seharusnya. Praktik ini terjadi lintas tahun anggaran, melibatkan banyak pihak, dan berlangsung lama tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal,” ujarnya.
Meski demikian, Gus Lilur menilai langkah penegakan hukum KPK belum maksimal. Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan, baru sebagian yang ditahan. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
“Ketika tersangka sudah ditetapkan tetapi tidak segera ditahan, publik wajar bertanya. Ada tekanan apa? Siapa yang dilindungi? Jangan sampai KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” katanya.
Ia menegaskan, penahanan seluruh tersangka penting bukan hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan moral dan politik hukum bahwa negara hadir melindungi dana publik, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Setiap hari keterlambatan penahanan berarti perpanjangan ketidakadilan. KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tetapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” ujar Gus Lilur.
Lebih jauh, ia mendorong agar kasus dana hibah ini dijadikan momentum untuk memutus mata rantai korupsi di Pemprov Jawa Timur. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu semata, melainkan harus membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.
“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara tanpa membenahi sistemnya, lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama dengan pelaku berbeda,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur mendesak KPK menahan seluruh 21 tersangka, menyita aset hasil korupsi, serta menjadikan perkara ini sebagai pintu masuk untuk membongkar pola korupsi dana hibah secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi penyelamatan tata kelola pemerintahan daerah. Jangan tunggu kepercayaan publik benar-benar hilang,” pungkasnya.












