KPK Temukan Ada 2 Pejabat Negara Indonesia Punya Aset Kripto



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menemukan ada 2 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang memiliki aset kripto. LHKPN milik 2 orang pejabat negara itu sedang dalam pemeriksaan.

Pahala Nainggolan, selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, mengatakan bahwa aset yang dimiliki 2 pejabat itu bernilai miliaran rupiah. Pejabat yang dimaksud kemungkinan menempati posisi di bidang keuangan.

“Saya periksa LHKPN 2 pejabat itu punya aset kripto. Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa,” ungkap Pahala kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (23/4).

Menurutnya, LHKPN biasanya lebih banyak menyimpan aset properti. Namun, kini beralih juga ke kripto. KPK mengetahui hal ini karena ada catatan setoran dari investasi di kripto.

“Menurut saya, pola LHKPN menyimpan paling banyak di properti. Tadinya saya pikir di saham, ternyata enggak banyak. Namun, kalau dia sudah mau kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya sudah stock market, bond, dan lain-lain,” imbuh Pahala.

Dia belum merinci lebih jauh apakah ada hal yang janggal dalam laporan LHKPN tersebut atau tidak. Begitu juga apa saja temuannya. Masih perlu dipelajari lebih lanjut kepemilikan aset kripto tersebut untuk mengetahui kewajarannya.

Presiden Jokowi Soroti Pencucian Uang Lewat Kripto

Sebelumnya pada 17 April lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan ada pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang harus diwaspadai, seperti cryptocurrency, non-fungible token (NFT), hingga artificial intelligence (AI).

“Karena teknologi sangat cepat sekali berubah, data Crypto Crime Report mengungkap ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$8,6 miliar pada tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global. Sangat besar sekali,” jelas Jokowi.

Dalam perkembangannya pada 19 April lalu, Pihak PPATK merespon dugaan pidana pencucian uang menggunakan aset kripto.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, PPATK mengaku telah menangani pencucian uang dengan menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp800 miliar.

“Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai hasil analisa ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto.

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *