Beritanassional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Asisten Daerah (Asda 1) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Ruby Azhara, S.STP., M.Si., menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib segera melengkapi dokumen perizinan. Ia mengingatkan, kelalaian dalam urusan izin berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
“SPPG yang belum lengkap izinnya segera urus ke dinas terkait, baik DPTMSP, Dinas Kesehatan, maupun DPUPRLH,” ujar Ruby kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Belum Ada Data Detail
Ruby mengakui dirinya belum memiliki data rinci mengenai berapa jumlah keseluruhan dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disebabkan dirinya baru dilantik pada 3 Februari 2026 sebagai Asisten Daerah (Asda 1) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan menggantikan pejabat sebelumnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa izin PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran retribusi daerah.
Pengawasan Berlapis
Menurut Ruby, pengawasan program MBG tidak hanya dilakukan Satgas di tingkat kabupaten. Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki sistem pemantauan tersendiri, sementara di daerah pengawasan diperkuat melalui koordinator wilayah yang melibatkan camat, puskesmas, satuan pendidikan UPTD BPP, serta unsur Muspika.
“Rentang kendali pengawasan cukup luas, sehingga kami libatkan banyak pihak di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Dorong Partisipasi Masyarakat
Selain pengawasan struktural, Ruby menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat penerima manfaat. Ia mendorong warga untuk aktif menyampaikan masukan atau laporan apabila menemukan hal yang perlu dievaluasi dalam pelayanan SPPG.
“Program ini akan berjalan efektif bila ada kolaborasi akuntabel dari semua pihak. Kami terus berkoordinasi dengan korwil SPPG, baik secara lisan maupun tertulis, untuk menyelesaikan persoalan perizinan,” pungkasnya.
Laporan: Chandra Foetra S.












