Berita  

Hibah  Aset Pemkab Jember untuk DPC PDI Perjuangan Terkendala Regulasi – BeritaNasional.ID


BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Rencana Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto untuk menghibahkan tanah aset Pemkab Jember  di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang kepada DPC PDI Perjuangan hampir pasti tidak terlaksana lantaran terkendala regulasi.

Bupati Hendy mengajukan surat permohonan pelepasan tanah milik Pemkab Jember tersebut kepada pimpinan DPRD Jember bersamaan dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 di ruang pimpinan Dewan, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, untuk melepas tanah tersebut kepada DPC PDI Perjuangan harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menunggu jawabannya sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti pelepasan tanah tersebut,” jelas Bupati Hendy kepada sejumlah wartawan usai keluar dari ruang pimpinan Dewan.

Saat ini di atas tanah tersebut sudah  dibangun gedung kantor DPC PDI Perjuangan dengan status pinjam pakai. Lokasinya persis di sebelah selatan SPBU Baratan.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya sudah berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berkonsultasi terkait rencana Pemkab Jember untuk menghibahkan tanah kepada DPC PDI Perjuangan Jember. Hasilnya, tidak diijinkan tanah negara dilepas kepada entitas politik.

“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa hasil konsultasi kami dengan Kemendagri bahwa sampai detik ini tidak ada regulasi yang memperbolehkan itu. Jadi partai politik tidak masuk entitas yang diizinkan oleh negara untuk menerima aset milik negara,” urainya.

Kata Itqon, Kemendagri lalu memberikan data pembanding terkait daerah lain yang juga memiliki keinginan yang sama dengan Bupati Jember. Di antaranya adalah Bupati Bogor yang ingin melepas tanah milik pemerintah daerah setempat untuk DPC PDIP Kabupaten Bogor. Juga, Gubernur Bali yang berencana melepas tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada DPD PDI Perjuangan.

“Kedua-duanya sama-sama tidak diijinkan karena tidak ada regulasinya,” pungkasnya (AAR/Bernas).

 



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *