Hukum  

Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak


SUARAKRITIK.COM-Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 6 orang narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha, Minggu (31/5).

Pemberian remisi dilaksanakan di Aula Rutan Dumai dan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan penerima remisi.

Dari total 6 penerima remisi, sebanyak 3 orang memperoleh remisi 15 hari, 2 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan baik sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Karutan.

Salah seorang warga binaan penerima remisi mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya.

“Remisi ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berbuat baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Kegiatan yang diikuti oleh pejabat struktural, staf, serta warga binaan beragama Buddha tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *