BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ranger Hutan Sae Patenang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (2/4/2026). Aksi tersebut berlangsung mulai pukul 13.15 hingga 15.30 WIB dan diikuti oleh delapan orang peserta aksi.
Koordinator aksi, Abu Nasim bersama Zaenal Arifin, menyampaikan aspirasi terkait dugaan perusakan hutan yang diduga terjadi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Para pengunjuk rasa tiba di depan Mapolres Probolinggo Kota sekitar pukul 13.15 WIB. Dalam aksinya, mereka membentangkan poster bertuliskan “Hentikan Aktivitas Pertambangan di Patalan” serta mendirikan tiga tenda camping sebagai simbol aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak kawasan hutan.
Dalam tuntutannya, massa meminta keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana perusakan hutan di wilayah tersebut. Mereka juga mendesak Polres Probolinggo Kota segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan atau galian C yang berada di Desa Patalan.
Selain itu, massa juga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan segera ditutup.
Sekitar pukul 13.45 WIB, perwakilan massa yang dipimpin Safrul Anam bersama tiga orang dari Aliansi Penyelamat Lingkungan melakukan audiensi dengan pihak kepolisian di ruang KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Audiensi tersebut dihadiri Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, Wakapolres Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kasat Intelkam Iptu Atim Eko Cahyono, Kanit 2 Satreskrim Ipda Iwan, Kanit 3 Satreskrim Ipda Risdianto, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan aktivis lingkungan.
Dalam pertemuan itu, Safrul Anam menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas. Ia mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait dugaan perusakan hutan di Patalan, termasuk siapa saja pihak yang telah dipanggil dalam proses penyelidikan.
Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa pihak tertentu yang dipanggil penyidik belum memenuhi panggilan. Selain itu, Safrul menilai belum ada langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga merusak kawasan hutan.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa pengaduan terkait dugaan kasus tersebut telah ditindaklanjuti sejak tahun 2024 dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Timur dan SDM Polda Jatim.
Ia menyebutkan bahwa pada Januari 2025 penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari penanganan lanjutan di tingkat Polda Jawa Timur. Hingga saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dengan berbagai langkah pemeriksaan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan. Terkait perusahaan PT UCI Persada, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut berbasis kepemilikan masyarakat dan berada di kawasan yang memanfaatkan area hutan.
Sementara itu, untuk lokasi pertambangan di wilayah Patalan yang dimaksud, disebutkan bahwa aktivitas di area atas yang dikelola perusahaan tersebut saat ini sudah tidak lagi berlangsung.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam kesempatan itu menegaskan bahwa persoalan tambang di Patalan perlu dipahami secara menyeluruh, baik dari sisi kondisi sosial masyarakat maupun regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum. Kapolres juga mempersilakan pihak masyarakat melakukan klarifikasi secara terbuka apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
“Penanganan perkara harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kapolres juga mengarahkan penyidik untuk meningkatkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut serta menjadikannya sebagai perhatian dalam setiap langkah penanganan.
Audiensi antara perwakilan massa dan pihak kepolisian berakhir sekitar pukul 15.10 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB aksi unjuk rasa dinyatakan selesai dan para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
(Yul/Bernas)












