BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Menyikapi kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso yang naik drastis pada tahun 2024, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPC PKB Bondowoso, Miftahul Huda, SH.
Menurutnya, peningkatan dua kali lipat angka perceraian dari tahun sebelumnya, menunjukkan lemahnya pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Data di Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angka perceraian ASN pada tahun 2024 mencapai 43 kasus.
“Pada tahun 2023 angka perceraian ASN hanya sekitar 20 kasus. Terbanyak terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik). Yang paling banyak mengajukan bukan dari pihak laki-laki, tapi perempuan,” jelasnya.
Walaupun penyebab perceraian, lanjutnya, disebab oleh faktor ekonomi, campur tangan orang tua, tidak harmonis dengan keluarga besar, dan yang lainnya, namun peran BKPSDM dan Dinas Pendidikan sangat besar untuk mencegahnya.
Ditambahkan, BKPSDM merupakan lembaga yang mempunyai data seluruh ASN Pemkab Bondowoso. Maka merupakan kewajibannyalah, melakukan pembinaan terhadap seluruh ASN, teutama yang mempunyai masalah.
Sedangkan Dinas Pendidikan merupakan OPD yang paling banyak ASN-nya melakukan perceraian. Maka saya menilai, Kepala Dinas Pendidikan gagal melakukan pembinaan terhadap stafnya.
“Apalagi, ditambah dengan kekecewaan beberapa guru yang sertifikasinya tidak diterima full dan aspirasi guru yang mengidolakan Kepala Dinas Pendidikan yang berbasis pendidik, sehingga mengetahui seluk beluk pendidikan di Bondowoso. (Syamsul Arifin/Bernas)