Jakarta (ANTARA) – Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan melalui inovasi teknologi. Salah satu layanan yang kini dapat diakses secara daring adalah pencetakan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, memungkinkan masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk mencetak KK secara mandiri. Proses pencetakan ini dilakukan melalui layanan online, sehingga memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat.
Dokumen KK yang dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan berat 80 gram. Format ini telah ditetapkan sesuai ketentuan agar hasil cetak memenuhi standar administrasi kependudukan yang berlaku.
Selain itu, KK hasil cetakan mandiri telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR yang terletak di pojok kanan bawah. Kehadiran TTE ini memastikan keaslian dokumen, sehingga KK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum seperti dokumen yang dicetak oleh instansi resmi.
Saat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, masyarakat akan memperoleh PIN rahasia yang berfungsi untuk menjaga keamanan proses pencetakan. KK tersebut akan diterima dalam format soft file berbentuk PDF. Berikut ini adalah panduan untuk mengunduh KK secara online melalui aplikasi IKD.
Panduan cetak KK secara online melalui aplikasi IKD
1. Login ke aplikasi IKD
Pastikan Anda telah mendaftar di aplikasi IKD. Gunakan akun yang sudah terdaftar untuk masuk ke aplikasi.
2. Pilih menu “Pelayanan”
Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Pelayanan” yang tersedia di dalam aplikasi.
3. Pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
Di menu “Pelayanan”, pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” untuk memulai pengajuan pencetakan KK.
4. Isi informasi tambahan
Lengkapi data yang diminta oleh aplikasi, seperti alasan pengajuan dan keterangan tambahan terkait kebutuhan pencetakan ulang KK.
5. Ajukan permohonan
Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan pencetakan KK.
6. Pantau status pengajuan
Gunakan menu “Pemantauan Pelayanan” di halaman utama aplikasi untuk memeriksa perkembangan status permohonan Anda.
7. Cetak KK secara online
Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak KK dalam format yang telah disediakan menggunakan kertas putih polos, seperti HVS A4 dengan berat 80 gram.
Masyarakat kini dapat mencetak KK menggunakan kertas putih jenis HVS dengan berat 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing yang dilengkapi hologram, KK hasil cetak mandiri tetap diakui secara resmi.
Sebagai pengganti tanda tangan konvensional, dokumen tersebut dilengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Kode ini menjadi bentuk legalisasi yang sah secara hukum, memastikan keaslian dan keabsahan KK yang dicetak secara mandiri.
Baca juga: Pelayanan Dukcapil ‘online’ di Banten berjalan lancar
Baca juga: Dukcapil Jaksel: Satu alamat tiga KK jadi bagian penataan kependudukan
Baca juga: Wali Kota: Super Apps Tangerang Ayo integrasi 38 aplikasi pemerintahan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024