Ripple Labs mengajukan bantahan terhadap desakan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) agar perusahaan itu membayar denda hampir US$2 miliar.
Informasi tersebut termuat dalam dokumen pengadilan yang diajukan Ripple pada hari Senin (22/4) malam.
Pernyataan ini muncul setelah SEC mengungkapkan pada bulan Maret lalu bahwa Ripple harus membayar denda hampir US$2 miliar karena menjual cryptocurrency XRP kepada investor institusional. Sebagai respon, Ripple menyebut angka tersebut harusnya mendekati US$10 juta.
Stuart Alderoty, selaku Chief Legal Officer (CLO) Ripple, mengatakan bahwa penolakan pihaknya terhadap permintaan SEC hampir US$2 miliar sebagai denda atas penjualan XRP ke institusional kini sudah diketahui publik.
“Dalam kasus yang tidak memiliki tuduhan (atau temuan) mengenai kecerobohan atau penipuan, dan ketika Ripple menang dalam masalah yang signifikan [terhadap SEC di pengadilan], permintaan SEC hanyalah bukti intimidasi yang sedang berlangsung terhadap semua entitas kripto di AS,” jelas Stuart Alderoty.
CLO Ripple itu mengaku tetap yakin bahwa hakim AS akan melakukan pendekatan pada tahap penyelesaian akhir ini dengan adil.
Sebelumnya, SEC mengatakan Ripple telah menghasilkan miliaran dolar AS (USD) dari penjualan XRP secara institusional. Selain itu, SEC berargumen bahwa Ripple masih memegang XRP dalam jumlah terbesar dan terus menjualnya, tanpa terdaftar, kepada pembeli institusional.
Merespon tuduhan tersebut, Ripple mengaku bahwa mereka telah mengubah cara menjual XRP setelah keputusan pengadilan tahun lalu.
“Kami telah mengubah cara menjual XRP dan mengubah kontraknya untuk menghindari masalah yang diidentifikasi oleh pengadilan ini,” jelas Ripple dalam pernyataan terbarunya.
Kemenangan Parsial Ripple Terhadap SEC
Sebagai informasi, Ripple, merupakan perusahaan yang terkait erat dengan proyek cryptocurrency XRP. SEC pada Desember 2020 menuduh Ripple secara ilegal menjual XRP tanpa mendaftarkannya sebagai produk sekuritas (efek). Ripple dituduh mengumpulkan lebih dari US$1,3 miliar melalui penawaran sekuritas aset digital yang tidak terdaftar.
Pada 13 Juli 2023, hakim di Pengadilan Distrik Selatan New York menerbitkan ‘keputusan ringkasan‘ bahwa Penjualan Terprogram Ripple dan Pendistribusian Lainnya terkait XRP (melalui crypto exchange dan algoritma) bukan merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi.
Alasannya, SEC tidak dapat secara definitif mengatakan bahwa para investor spekulatif XRP memiliki harapan keuntungan yang masuk akal untuk diperoleh dari upaya wirausaha atau manajerial orang lain, dalam hal ini adalah Ripple. Adapun penjualan terprogram XRP menghasilkan sekitar US$757,6 juta.
Namun, Penjualan Institusional yang dilakukan oleh Ripple terkait XRP, senilai sekitar US$728,9 juta, merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar, yang melanggar Bagian 5 dari Undang-Undang (UU) Sekuritas. Alasannya, Ripple menemukan investor yang membeli XRP dengan harapan bahwa mereka akan mendapat untung dari pekerjaan Ripple.
Adapun Hakim terkait kasus Ripple vs SEC, Analisa Torres, berpendapat bahwa XRP itu sendiri bukanlah sekuritas, tetapi transaksi dan skema seputar perdagangan atas aset kripto itu perlu didiskusikan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.