Binance Akan Hentikan Produk & Layanan Binance Rupiah (BIDR)



Binance, salah satu crypto exchange terbesar di dunia, telah mengumumkan bahwa pihaknya bakal menghapus seluruh produk dan layanan yang terkait dengan stablecoin Binance Indonesian Rupiah (BIDR). Tak ayal, keputusan itu telah menimbulkan kegaduhan di pasar kripto dalam negeri. Pasalnya, perusahaan juga memberikan tenggat waktu hingga 20 Agustus 2024 bagi para pengguna untuk mengonversi BIDR ke aset kripto lain.

Dalam keterangan resminya, Binance menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari strategi peninjauan rutin terhadap penawaran produk mereka. Perusahaan akan memprioritaskan produk yang paling sesuai dengan kebutuhan pengguna.

“Mulai 20 Agustus 2024, sisa saldo BIDR di akun pengguna Binance akan secara otomatis dikonversi ke FDUSD menggunakan nilai tukar real time. Sebelum batas waktu tersebut, pengguna bisa menukarkan BIDR mereka dengan aset lain atau mengonversinya menjadi aset kripto melalui Binance Convert,” ungkap Binance.

Tidak hanya itu, perdagangan spot untuk pasangan Bitcoin/BIDR, Ethereum/BIDR, dan USDT/BIDR juga akan dihapus mulai tanggal 17 Mei mendatang.

Tokocrypto Juga Lakukan Hal yang Sama

Sejalan dengan kebijakan tersebut, crypto exchange lokal, Tokocrypto, juga mengambil langkah yang sama. Menurut keterangan resmi mereka, Tokocrypto akan secara bertahap menghentikan dukungan dan menghapus perdagangan BIDR.

Para pemilik BIDR disarankan untuk mengalihkan asetnya ke aset alternatif yang tersedia di platform atau mengonversinya ke aset kripto lain.

“Tokocrypto akan menghapus dan menghentikan pasangan perdagangan BIDR/IDR pada 7 Mei pukul 15:00 WIB dan USDT/BIDR pada tanggal 17 Mei pukul 15:00 WIB. Pengguna diminta untuk mengonversi aset BIDR mereka ke aset lain mulai dari tanggal 6 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024 pukul 15:00 WIB,” tulis Tokocrypto.

Langkah Binance untuk menghapus pasangan perdagangan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut. Namun yang jelas, perusahaan memang tengah menghadapi banyak tekanan dari beberapa yurisdiksi.

Ini termasuk kisruh dengan regulator Kanada atas dugaan pelangggaran sekuritas, hingga sengketanya dengan pemerintah Nigeria atas dugaan pencucian uang dan penghindaran pajak.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *