BeritaNasional.ID, JAKARTA – Sampai saat ini PB PGRI masih dalam sengketa, antara kubu Prof. Dr. Unifah Rasyidi dengan kubu Dr. H. Teguh Sumarno, MM. Kasusnya sedang di proses di Mahkamah Agung.
Menurut H. Ali Rahim, Sekjen PB PGRI yang dipecat oleh Unifah, Unifah melanggar AD/ART PGRI. Unifah Rasyid sudah menjadi Plt Ketum PB PGRI sejak 29 Maret 2016, dan definitif menjadi Ketum PB PGRI 28 Januari 2017 samai 7 Juli 2019, ini Periode pertama.
“Dan 7 Juli 2019 sampai 7 Juli 2024, ini periode Kedua. Karena kepemimpinan Unifah Rasyid banyak melanggar AD/ART, maka Pengurus PB PGRI dan Pengurus Provinsi melakukan Kongres Luar Biasa (KLB),” jelasnya.
Demi kemaslahatan PGRI, ujar Ali Rahim, karena dalam aturan PGRI, Ketum tidak boleh menjabat lebih dua periode, maka otomatis Unifah Rosyidi tidak boleh menjadi Ketua Umum PB PGRI kembali.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PD PGRI Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM membenarkan informasi tersebut. Bahkan kepemimpinan Uifah sejak 3 Maret 2024 sudah yang ketigakalinya dan melanggar AD/ART PB PGRI.
“Dalam Pasal 28 Ayat 11 AD/ART hasil Kongres XXII tahun 2019 menyebutkan, jika Ketum PB PGRI melaksanakan tugas 2,5 tahun, maka dihitung satu periode,” kata aktivis pendidikan yang juga sebagai Dosen ini.
Jadi, lanjutnya, kalau dihitung masa pengabdian Unifah di PGRI sejak Januari 2017 sampai 7 Juli 2019, maka sudah lebih dari 1 bulan. Artinya, dua periode masa pengabdian Unifah berahir Juli 2024.
Ditambahkan, Kongres PGRI yang digelar Unifah pada tanggal 1 hingga Maret 2024 itu melanggar AD/ART, karena belum genap masa kerja, 5 tahun. Kepengurusannya baru berjalan 4 tahun 8 bulan.
Harusnya, sesuai AD/ART PGRI, Unifah menggelar Kongres pada Juli 2024 dan tidak boleh mencalonkan lagi. “AD/ART PGRI Pasal 28 menyebutkan, Ketum PB PGRI maksimal menjabat 2 periode,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)