Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan yang diterbitkan pada 18 November 2025 seharusnya menjadi pedoman baru bagi seluruh perangkat daerah. Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut, yakni poin ketiga, menegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk berlangganan koran dan majalah.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Anggaran publikasi masih dikelola oleh masing-masing SKPD, tanpa dialihkan ke Dishubkominfo sebagaimana diinstruksikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan.
Anggaran Publikasi SKPD Masih Berjalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH), Deden Ramdhan Nugraha, mengakui bahwa pihaknya tetap mengelola anggaran publikasi media sebesar Rp15 juta sesuai DPA tahun 2026. “Silakan saja kalau mau mengajukan kontrak kerja sama publikasi, tapi anggarannya hanya sebesar itu,” ujarnya pada 20 Februari 2026.
Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan semangat sentralisasi anggaran publikasi yang diatur dalam surat edaran.
DPRD Justru Patuh, Tapi Menimbulkan Polemik
Yang lebih mengejutkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya justru memindahkan anggaran publikasi ke Dishubkominfo. Sekwan DPRD, Opan Sopian, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengelola anggaran untuk langganan koran dan majalah. “Untuk tahun ini memang benar anggaran kerja sama publikasi dengan media kita pindahkan ke Dishubkominfo,” katanya.
Langkah DPRD ini menimbulkan polemik baru. Secara prinsip, legislatif dan eksekutif memiliki pengelolaan keuangan yang terpisah. Apakah kebijakan ini justru melanggar prinsip pemisahan kewenangan?
Kontradiksi di Dishubkominfo
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dishubkominfo, Roni, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima anggaran publikasi dari DPRD, sekitar Rp200 juta. “Tidak ada dari dinas. Kami hanya mengelola anggaran publikasi dari DPRD. Mungkin anggaran di dinas masih ada dan digunakan untuk kegiatan lain,” jelasnya.
Pernyataan ini mempertegas kontradiksi: jika anggaran publikasi SKPD seharusnya dialihkan, mengapa Dishubkominfo tidak menerima dana tersebut?
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah kebijakan sentralisasi anggaran publikasi benar-benar dijalankan?
Mengapa hanya DPRD yang menindaklanjuti, sementara SKPD tetap mengelola anggaran masing-masing?
Ke mana sebenarnya anggaran publikasi media di perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya dialihkan?
Kebijakan yang semestinya memperkuat peran Dishubkominfo justru menimbulkan ketidakjelasan dan potensi penyimpangan. Alih-alih memperkuat transparansi, kebijakan ini berisiko mengerdilkan fungsi media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik.
Laporan: Chandra Foetra S.












