BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Penyelamatan melakukan Operasi Gabungan (Opgab) bersama Bea Cukai Jember di Kecamatan Tegal Ampel dan Curahdami.
Operasi dimulai pukul 09.00 sampai jam 11.30 WIB, diawali dengan apel yang dipimpin Seketaris Sat Pol PP Kab Bondowoso, Ali Djunaidi S.Sos. Operasi gabungan rokok ilegal kali ini yang disasar toko-toko kelontong di Kecamatan Tegal Ampel dan Curahdami.
Ali Djunaidi, mengingatkan ancaman pidana pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. “Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun,” kata Ali, sapaannya.
Tujuan operasi ini, lanjutnya, memberikan edukasi agar pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Disamping itu, operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal. “Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di kecamatan Tegal Ampel hasilnya nihil,” ujarnya.
Dilokasi kedua di Kecamatan Curahdami, petugas menemukan 11 rokok ilegal (salah peruntukan, red) dengan merk LARIDO. Barang bukti tersebut diamankan oleh Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut.
Ditambahkan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal. “Tanda-tanda rokok ilegal adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas).