Hukum  

Rutan Dumai Gelar Sidang TPP Usulan Integrasi bagi 19 Warga Binaan


SUARAKRITIK.COM-Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan program integrasi bagi 19 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.

Sidang membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dari total 19 orang narapidana yang diusulkan, terdiri atas 17 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang usulan Cuti Bersyarat (CB).

Kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau bersama Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Ditjenpas Riau melalui Zoom Meeting. Sementara dari Rutan Kelas IIB Dumai, kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Dumai, Kasubsi BKD Bapas Dumai, Anggota TPP Rutan Kelas IIB Dumai, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Dumai.

Dalam pelaksanaan sidang, setiap usulan integrasi dibahas secara komprehensif berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Dumai, serta mempertimbangkan masukan dari seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, baik dari Kanwil Ditjenpas Riau, Rutan Kelas IIB Dumai, maupun Balai Pemasyarakatan Dumai.

Berdasarkan hasil pembahasan dan musyawarah sidang, seluruh usulan program integrasi terhadap 19 (sembilan belas) orang warga binaan disetujui. Persetujuan tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa warga binaan wajib melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani program integrasi, tetap berperilaku baik, serta melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Program integrasi merupakan salah satu bentuk pembinaan lanjutan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat secara bertanggung jawab, dengan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

 





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *